Kumpulan Berita
"Tuntutan pidana Ajay M Priatna, pidana penjara selama 8 tahun," kata kuasa hukum Ajay, Fadli.
Ajay justru mengaku menjadi korban pemerasan dan penipuan yang dilakukan oknum penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna didakwa melakukan tindakan suap. Selain itu, Ajay juga didakwa menerima gratifikasi.
Eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna menyuap eks penyidik KPK Robin Pattuju diduga karena takut terseret kasus.
Eks Walkot Cimahi, Ajay M Priatna pernah menyuap penyidik KPK senilai Rp507 juta.
Ajay saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Ajay Muhammad Priatna (AJM), menerima banyak gratifikasi yang bersumber dari berbagai pihak.