Kumpulan Berita
Pada rekonstruksi di Jalan Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang alias di depan Alfamart itu adalah lokasi terakhir rekonstruksi.
Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang tersangka penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN4 Semarang.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jateng, menggelar rekonstruksi penembakan
Aipda Robig Zaenudin (38) Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang tersangka pembunuhan pelajar, masih dalam penahanan di Polda Jateng.
Dia menjelaskan, Pasal 337 KUHP mengatur tentang tindak pidana persekusi, yaitu penghinaan, penganiayaan atau pengancaman yang dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan mengintimidasi korban.
Selain dinaikkan status hukumnya terkait perkara itu, Aipda Robig juga telah dipecat secara tidak hormat sebagai personel Polri. Hal itu diputuskan dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).
Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, sebagai tersangka penembakan siswa SMK.
Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat dari dinas Polri usai menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024).