Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih terus berupaya mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Menurut Boyamin, KPK harus berani mengusut tuntas kasus dugaan suap hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AGK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat tersangka korporasi yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sedang mendalami keterlibatan Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Natalia dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
Ia terpantau duduk di ruang tunggu Gedung Merah Putih KPK dengan ditemani sejumlah orang.
Ia dipanggil untuk diperiksa terkait kasus yang menyeret eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Abdul Gani juga diminta untuk mengganti uang pengganti sebesar Rp100 miliar lebih dan USD90 ribu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di Jakarta senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).