Kumpulan Berita
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan jika opemasok narkoba untuk Rio Reifan sudah menjadi DPO.
Rio Reifan tidak akan menjalani rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya sebanyak lima kali.
Rio Reifan terancam 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus narkoba yang menimpanya, untuk kelima kalinya.
Polisi mengungkap alasan Rio Reifan kembali konsumsi narkoba.
Rio Reifan bungkam kepada awak media saat menjalani tes kesehatan.
Polisi masih mendalami kesaksian Rio Reifan terkait pemasok narkoba untuknya.
Rio Reifan rupanya sudah cukup lama tak menggunakan akun Instagramnya.
Berikut, biodata dan agama Rio Reifan.