Kumpulan Berita
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Bahlil Lahadalia menyatakan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara memungkinkan badan usaha organisasi kemasyarakatan.
Adies menanyakan kesepakatan RUU Minerba bisa disahkan menjadi UU pada para peserta rapat.
Adapun rapat tersebut dihadiri oleh 311 dari 579 anggota DPR RI. Dengan demikian, rapat pengesahan RUU Minerba telah memcapai kuorum dan rapat paripurna bisa dilanjutkan.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa perusahaan BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta yang menerima izin pertambangan akan diberikan penugasan khusus
Bahlil Lahadalia menegaskan perguruan tinggi tidak diberikan izin usaha penambangan (IUP) dalam RUU Minerba
DPR RI bakal membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk disahkan menjadi UU. Rencananya hal itu akan ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa, 18 Februari 2025, besok.
Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto