Kumpulan Berita
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons Bonus Hari Raya (BHR) Ojek Online (Ojol) yang hanya Rp50 ribu.
Yassierli menyatakan bahwa kemungkinan tersebut bisa terjadi, selama pengemudi memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing aplikator.
Kementerian Ketenagakerjaan merespons keluhan driver ojek online (ojol) terkait Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bakal memanggil aplikator soal Bonus Hari Raya (BHR) driver ojek online (ojol) yang hanya Rp50 ribu.
Para driver berencana melakukan protes dan mendatangi Kantor Kemnaker guna menyampaikan ketidakpuasan terhadap besaran Bonus Hari Raya (BHR).
Di mana THR para driver ojol sudah ditrasfer ke dompet digital masing-masing mitra perusahaan transportasi online.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan khusus yang memastikan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online
Presiden Prabowo Subianto menetapkan aturan baru mengenai THR untuk PNS, pekerja swasta termasuk driver ojek online (ojol).