MERANGIN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan 12 Orang warga Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Senin 31 Juli 2023.
Mereka merupakan korban perdagangan orang. Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Fauzi alias Jamhong turut diamankan.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku dan korbannya di jalan saat mereka akan diberangkatkan menuju Malaysia sebagai pekerja kebun sawit.
"Ya, Barang Bukti yang kita amankan yakni Uang sebesar Rp. 13.207.000,- 12 (dua belas) buah paspor, 3 (tiga) lembar uang 1 ringgit, 1 (satu) lembar stnk mobil rush warna putih nomor polisi bh 1080 fs atas nama hapazoh, 1 (satu) unit mobil toyota rush warna putih BH 1080 FS," jelas Ruri, Rabu 2 Agustus 2023.
"1 (satu) unit mobil innova warna hitam nomor polisi B 1887 FYD, 1 (satu) buah kunci mobil toyota rush warna putih nomor polisi BH 1080 FS, 1 (satu) buah kunci mobil toyota innova warna hitam no.pol B 1887 FYD, Dan 1(satu) buah Nota pemberangkatan," imbuhnya.
Follow Berita Okezone di Google News