Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

LBM PWNU Jabar Beberkan Sejumlah Indikasi Penyimpangan Ponpes Al Zaytun

Andrian Supendi, Jurnalis · Jum'at 16 Juni 2023 14:46 WIB
https: img.okezone.com content 2023 06 16 620 2832028 lbm-pwnu-jabar-beberkan-sejumlah-indikasi-penyimpangan-ponpes-al-zaytun-4Hpw3syWj7.jpg PWNU Jabar beberkan sejumlah indikasi penyimpangan Ponpes Al Zaytun. (MPI)
A A A

INDRAMAYU - Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, KH Zaenal Mufid membeberkan sejumlah indikasi penyimpangan dari Ma'had Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun di Indramayu.

Ia menjelaskan, salah satunya tampak dri i'tidal Al Zaytun saat sholat Idul Fitri 2023, yang dilakukan berjarak dengan berdasarkan Alquran surat Al-Mujadalah ayat 11.

"Diputuskan dalam Bahtsul Masail kali ini, yakni i'tidal yang digunakan pihak Al Zaytun menyimpang dari Ashlu Sunnah Waljamaah dan termasuk penafsiran Alquran secara serampangan yang diancam oleh Nabi Muhammad SAW dan masuk neraka," ujar KH Zaenal Mufid, kepada MNC Portal Indonesia, saat kegiatan di Ponpes Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu, Jumat (16/6/2023).

Kedua, sholat dilakukan berjarak bertentangan dengan hadits shahih yang tegas menganjurkan merapatkan barisan sholat. Ketiga, bertentangan dengan kesepakatan ulama atau ijtima ulama perihal anjuran merapatkan barisan sholat.

KH Zaenal Mufid menuturkan, penyimpangan lain terlihat atas adanya perempuan dan nonmuslim di antara jamaah sholat yang mayoritas semuanya laki-laki. Dalihnya adalah mengikuti Mazhab Bung Karno.

Follow Berita Okezone di Google News

"Diputuskan bahwasannya hal itu tidak sesuai dengan tuntunan atau perintah Ashlu Sunnah Waljamaah dan statement tersebut di atas hukum yang haram," tuturnya.

KH Zaenal Mufid menjelaskan, hal tersebut haram karena telah menyandarkan argumen fikih tidak kepada ahli fikih yang kredibel. Hal ini dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan santri dan masyarakat bahwa formasi barisan sholat seperti yang dilakukan Al Zaytun tersebut merupakan hal yang disyariatkan.

KH Zaenal Mufid juga menyoroti nyanyian lagu Havenu Shalom Aleichem yang dilakukan Ponpes Al Zaytun, hukumnya juga haram. Hal itu mengingat secara historis lirik tersebut kental dengan Yahudi, baik dari segi kemunculan maupun penggunaannya.

"Kenapa haram? Karena menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain serta mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi menghilangkan konstitusi syariat perihal fikih, yakni mengucapkan salam kepada nonmuslim," tuturnya.

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini