DATA Badan Peradilan Agama (Badilag) menyebut permohonan dispensasi nikah atau kawin tahun 2022 sebanyak kurang lebih 50.000 permohonan. Permintaan dispensasi nikah ini hanya dilakukan oleh calon mempelai yang berusia kurang dari batas yakni 19 tahun.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah Kantor Urusan Agama (KUA) adalah minimal usia 19 tahun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menekankan pentingnya kesiapan lahir dan batin sebelum menikah untuk mencegah permasalahan kekerdilan (stunting). Jokowi menekankan pentingnya menjaga kesehatan prahamil dan saat hamil. Presiden menilai bahwa penyelesaian permasalahan stunting saat anak masih di dalam kandungan akan lebih mudah.
Ahli Gizi Dr Marudut Sitompul, MPS menyebut, pernikahan dini memang dapat membuat anak yang lahir dalam kondisi stunting. Hal ini, lantaran kesiapan tubuh dari sang ibu yang belum memenuhi standar, sehingga berisiko menjadi komplikasi.
"Ada masalah gizi yaitu anemia itu terjadi pada mereka yang menikah dini, kemudian seorang ibu anemi maka anaknya berisiko lahir dengan stunting dan juga anemia," kata Dr Marudut Sitompul.
Sehubungan dengan ini, Dr Marudut mengimbau agar setiap remaja mendapatkan edukasi terkait kesehatan dan pencegahan stunting. Menurutnya stunting terjadi tidak secara instan, melainkan ada korelasinya dengan kesehatan.
Follow Berita Okezone di Google News