JAKARTA - Cara Indonesia memperkuat layanan penyeberangan dan logistik nasional. Hal ini ditandai dengan aksi korporasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
ASDP Indonesia Ferry mengakusisi PT Jembatan Nusantara dinilai akan meningkatkan pelayanan jasa pelayaran di Indonesia.
Dengan akuisisi Jembatan Nusantara maka akan ada perubahan budaya pelayanan dengan mengikuti standar yang diterapkan ASDP selama ini, sehingga akan ada perbaikan layanan dalam penyediaan jasa pelayaran.
"Setiap perusahaan memiliki budaya kerja dan pelayanan yang berbeda, saya kira ASDP yang dituntut untuk memberikan pelayanan maksimum ke masyarakat, baik dari sisi akses kemana-mana, kemudian pelayanan di dalam kapal, kemudian keselamatan kapal itu sudah ada budayanya di ASDP," kata Akademisi Institut Teknologi Sumatera Ilham Malik dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Baca Juga: Tiket Penyeberangan untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli, Berikut Caranya
Ilham mengungkapkan, dengan adanya akuisisi ini tidak akan mengganggu perusahaan swasta yang bergerak pada bisnis serupa, sebab ASDP tidak melakukan penambahan kapal tetapi memanfaatkan unit yang sudah ada dengan pelayanan yang maksimal.
"Aksi yang dilakukan oleh ASDP ini tidak mengganggu bisnis perusahan serupa ya karena mereka tidak menambah kapal tetapi mengakuisisinya," tuturnya.
Menurut Ilham, dengan adanya perbaikan pelayanan akan meningkatkan daya saing pada sektor pelayaran, sehingga perusahaan lain akan terpacu untuk memperbaiki layanan juga dan jasa transportasi tersebut akan semakin baik melayani masyarakat.
Baca Juga: Transformasi Layanan Digital, Laba Bersih ASDP Capai Rp340 Miliar
"Bagi perusahaan swasta lainnya yang juga mengoperasikan kapal yang sama dengan ASDM tentu harus mencari cara agar dapat semakin memiliki competitif condition dengan ASDP, misalnya dari sisi kecepatan kenyamanan di kapal dan sebagainya dan waktu pelayaran akan dipertimbangkan oleh usernya," ucapnya.
Ilham pun memandang akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP merupakan aksi korporasi yang tidak langgar aturan dan hal yang lazim dilakukan oleh perusahaan. Serta masih ada potensi yang bisa dikembangkan untuk membuat perusahaan tersebut lebih maju.
"Ini merupakan bagian dari aksi korporasi yang sudah disepakati kedua belah pihak tidak ada aturan yang dilanggar dan proses mekanismenya terbuka, biasa saja yang dilakukan perusahaan yang ingin berkembang atau perusahaan yang sedang mengalami pailit kemudian dia menawarkan ke perusahaan lain, dalam konteks ini ASDP yang merespon itu kemudian melihat ada prospek usaha yang bisa mereka lakukan dengan membeli perusahan ini," imbuhnya.
Follow Berita Okezone di Google News