BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengeluarkan daftar obat cair yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol, serta obat sirup yang tidak mengandung bahan tersebut. Tercatat, ada 133 obat Sirup tanpa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melaporkan, larangan konsumsi obat cair yang telah dikeluarkan beberapa hari lalu terbukti memberi dampak positif untuk pengendalian penyakit gangguan ginjal akut. Pasalnya, ada penurunan di rumah sakit terkait gagal ginjal akut.
"Sejak kami mengeluarkan imbauan untuk menghentikan konsumsi obat cair sementara, terjadi penurunan pasien baru masuk rumah sakit," kata Menkes, dalam konferensi pers virtual.
Dia melanjutkan, mengacu pada data RSCM Jakarta, yang tadinya satu kasur ICU dipakai untuk 2-3 pasien bayi, tapi kini pasiennya sudah mulai menurun jumlahnya. Jadi, ada dampak nyata kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan terkait dengan menghentikan sementara penggunaan obat cair untuk anak-anak.
Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa memang pada kenyataannya tidak semua obat cair itu dihentikan sementara penggunaanya, khususnya pada obat yang digunakan untuk terapi penyakit kritis.
"Ada obat sirup yang dibutuhkan untuk sembuhkan penyakit kronis, seperti epilepsi, itu kami tidak larang, karena terkait dengan keselamatan nyawa pasien," papar Menkes.
"Kalau dihentikan pemberiannya, itu bisa mengakibatkan risiko kematian, sehingga obat sirup untuk penyakit kritis kita perbolehkan. Tapi harus dengan resep dokter," tambah Menkes.
Sebelumnya, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) pun menyarankan agar pada kondisi tertentu, obat cair tetap dipakai. Ini sejalan dengan apa yang disampikan Menkes Budi.
Follow Berita Okezone di Google News