JAKARTA - RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) menjadi dua tugas legislasi prioritas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam masa persidangan V yang akan berlangsung 17 Mei - 7 Juli 2022.
"Ada sejumlah RUU tingkat satu untuk diparipurnakan, dan salah satunya yang prioritas adalah RUU PDP," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan pernyataan kepada awak media di Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD di Senayan Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Dia mengungkapkan, terakhir sudah ada kesepakatan antara pimpinan Komisi I DPR dan pihak pemerintah tentang lembaga terkait dalam RUU PDP.
"Oleh karena itu dalam masa sidang ini akan kita maksimalkan agar RUU PDP bisa disahkan menjadi UU," jelas Sufmi Dasco.
Sedangkan terkait RUU KUHP yang cukup menjadi sorotan publik karena sejumlah hal yang kontroversial, Sufmi Dasco menyebutkan hal tersebut masih harus dibicarakan ke Komisi teknis yang melakukan pembahasan.
"Kalau RUU KUHP nanti saya harus cek dulu ke komisi teknis terkait dalam hal ini Komisi III DPR RI. Karena kalau misalkan pemerintah (Wamenkumham) bilang di Juni 2022 sudah dapat disahkan, inikan sudah Mei, lalu Juni waktunya terlalu mepet saya pikir," jelas Sufmi Dasco.
Follow Berita Okezone di Google News