JAKARTA - Pemerintah sedang mempercepat proses operasional otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Utamanya, agar proses pendirian lembaga baru tersebut bisa segera direalisasikan. Demikian diungkapkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong.
"Memang amanat UU tentang IKN menyebutkan Otorita IKN beroperasi paling lambat tahun 2022. Namun tidak berarti bahwa proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun," kata Wandy melalui keterangan resminya, Minggu (6/3/2022).
Wandy memastikan, pemerintah sudah memikirkan bagaimana supaya proses operasional otorita IKN bisa dipercepat. Karena itu, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN telah diatur dengan rinci proses transisinya.
"Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur di pasal 36 ayat 2-4," ujarnya.
Wandy mengungkapkan, proses pendirian lembaga baru terutama yang setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan dan biasanya butuh waktu. Ada cukup banyak tahapan yang harus dilakukan untuk pendirian setingkat kementerian.
Baca juga: Jokowi Ungkap Tahapan Pembangunan IKN, dari Kawasan Inti Pemerintahan hingga Perumahan
Tahapannya mulai dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga melalui Perpres; pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Kepres; hingga pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya.
Baca juga: Jokowi : Mestinya Sudah Tak Ada Pertentangan Lagi soal IKN
Follow Berita Okezone di Google News