Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Polisi Sebut Pinjol Ilegal di PIK 2 Tak Gunakan Kekerasan saat Menagih

Erfan Maaruf, Jurnalis · Kamis 27 Januari 2022 18:49 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 27 620 2538920 polisi-sebut-pinjol-ilegal-di-pik-2-tak-gunakan-kekerasan-saat-menagih-zwjyCb1uvx.jfif Illustrasi (foto: dok Okezone)
A A A

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengklaim bahwa perusahan pinjaman online (pinjol) ilegal, tidak menggunakan ancaman kekerasan saat menagih. Mereka disebut hanya sebagai pinjaman online yang tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).

"Khusus kali ini belum kami temukan pengancaman jadi masih berjalan hanya mereka gak punya izin," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).

Baca juga:  Dirkrimsus Tegaskan Tidak Ada Anak di Bawah Umur Kerja di Pinjol Ilegal

Dia menyebut bahwa pinjol ilegal ini membawahi sebanyak 14 aplikasi pinjaman ilegal. Namun Aulia menyebut karena pinjol ini tergolong baru mereka tidak menggunakan cara-cara mengancam saat melakukan penagihan.

"Karena ini masih baru dan kami masih lakukan pendalaman, terus belum ada penagihan dan penagihan masih wajar belum ada penagihan secara ancaman dan gambar-gambar yang tidak benar," jelasnya.

Baca juga:  Kasus Pinjol Ilegal di PIK, Seorang Manajer Ditetapkan Tersangka

Dia menyebut, bahwa dirinya melakukan razia pada pinjol ilegal tersebut untuk menghindari terjadinya peristiwa yang sebelumnya sempat ramai terjadi.

"Kekhawatiran kami krn ilegal nanti dikemudian hari bisa saja terjadi hal-hal seperti yang kemarin-kemarin," pungkasnya.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam penggerebekan, polisi menemukan 99 karyawan Pinjol ilegal di sebuah rumah toko (ruko) Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara.

Penyidik saat ini baru menetapkan satu orang berinisial V sebagai tersangka kasus pinjol ilegal. Polisi telah memeriksa lima orang, empat diantaranya berstatus sebagai leader di perusahaan tersebut.

"Kami bawa ke kantor dan itu yang kami lakukan pemeriksaan. Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu manejernya sebagai tersangka," kata Auliansyah.

Atas perbuatannya, V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini