JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengklaim bahwa perusahan pinjaman online (pinjol) ilegal, tidak menggunakan ancaman kekerasan saat menagih. Mereka disebut hanya sebagai pinjaman online yang tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).
"Khusus kali ini belum kami temukan pengancaman jadi masih berjalan hanya mereka gak punya izin," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Dirkrimsus Tegaskan Tidak Ada Anak di Bawah Umur Kerja di Pinjol Ilegal
Dia menyebut bahwa pinjol ilegal ini membawahi sebanyak 14 aplikasi pinjaman ilegal. Namun Aulia menyebut karena pinjol ini tergolong baru mereka tidak menggunakan cara-cara mengancam saat melakukan penagihan.
"Karena ini masih baru dan kami masih lakukan pendalaman, terus belum ada penagihan dan penagihan masih wajar belum ada penagihan secara ancaman dan gambar-gambar yang tidak benar," jelasnya.
Baca juga: Kasus Pinjol Ilegal di PIK, Seorang Manajer Ditetapkan Tersangka
Dia menyebut, bahwa dirinya melakukan razia pada pinjol ilegal tersebut untuk menghindari terjadinya peristiwa yang sebelumnya sempat ramai terjadi.
"Kekhawatiran kami krn ilegal nanti dikemudian hari bisa saja terjadi hal-hal seperti yang kemarin-kemarin," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News