JAKARTA - Untuk mengendalikan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan peraturan gubernur (pergub) terkait rencana pemerintah pusat menerapkan PPKM level tiga serentak di Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
"Jakarta nanti akan membuat peraturan gubernur menerjemahkan dari instruksi Mendagri," kata Anies Baswedan usai menghadiri rapat pengendalian COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 di Balai Kota Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Dia menjelaskan sudah ada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pengendalian kegiatan masyarakat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga: Breaking News: Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 372 Kasus
Nantinya, dalam peraturan gubernur itu akan merangkum sejumlah hal spesifik yang isinya menjadi turunan dari Inmendagri dan yang belum terangkum dari instruksi tersebut.
Anies menargetkan pergub tersebut selesai pada 1 Desember 2021 dan cukup waktu untuk mensosialisasikan sebelum PPKM level tiga diberlakukan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Follow Berita Okezone di Google News