JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendukung pengelolaan pendidikan bagi pengungsi anak luar negeri di Indonesia untuk memenuhi hak pengungsi anak tersebut.
"Merupakan satu keharusan bagi kita termasuk pemerintah dalam meringankan beban dan memenuhi kebutuhan pendidikan," kata Kepala Pusat Riset Politik BRIN Firman Noor dalam keterangan di Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Firman mengatakan ada keterkaitan antara demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) dengan adanya ruang untuk pengungsi anak luar negeri berpendidikan dan mendapatkan hak sipilnya. Praktik tersebut berpengaruh pada posisi Indonesia di tingkat global yang lebih baik.
Ia menuturkan keterlibatan sebuah negara dalam pemenuhan kebutuhan pengungsi anak menandakan posisi yang baik di tingkat global.
"Yang sekarang perlu kita perhatikan bersama adalah urgensi meningkatkan kontribusi Indonesia dalam bidang kemanusiaan dalam kebutuhan pendidikan pengungsi anak," ujarnya Firman.
Baca juga: Kapolres Nunukan Dicopot Usai Pukul Anak Buahnya karena Zoom Meeting
Baca juga: 5 Fakta Gempa 35 Kali di Salatiga dan Sekitarnya, Fenomena Swarm Bisa Berlangsung Bertahun-tahun
Indonesia telah menandatangani dan meratifikasi The United Nations Convention on The Rights of Child 1989 (UNCRC).
Oleh karena itu, sudah seharusnya Indonesia melakukan perlindungan terhadap pengungsi anak dan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak anak yang tercantum dalam butir-butir pasal yang tertulis di dalam UNCRC.
Pemahaman terhadap hak pengungsi anak, di bidang pendidikan, juga perlu dimiliki baik oleh kalangan pemerintah maupun masyarakat untuk mendukung pemenuhan hak pendidikan bagi pengungsi anak.
Follow Berita Okezone di Google News