JAKARTA - Pemerintah perlu gerak cepat untuk mengatasi kelangkaan BBM jenis solar subsidi di beberapa wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Sumatera.
"Menghadapi kelangkaan solar saat ini maka pemerintah dan BPH Migas harus segera menambah pasokan dengan cepat. Selanjutnya segera menambah kuota solar bersubsidi melalui keputusan yang cepat," kata Peneliti AEPI Salamuddin Daeng di Jakarta, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Krisis BBM, 5 Ribu Truk Kesulitan Cari Solar
Dia menambahkan, setelah adanya kuota tambahan, maka menugaskan Pertamina untuk segera merintahkan Pertamina Patra Niaga agar segera menambah pasokan solar subsidi ke seluruh Tanah Air.
Menurut dia, kelangkaan solar terjadi karena kesalahan BPH migas dalam menetapkan kuota solar bersubsidi. "Mungkin karena terganggu oleh perubahan status pandemi covid 19, atau bisa juga karena ketidakmampuan membaca pergerakan ekonomi," katanya.
Dia menjelaskan, penetapan kuota yang kurang dari kebutuhan mengakibatkan jumlah yang dianggarkan pemerintah bagi pengadaan solar kurang dari kebutuhan.
Sementara tambahan kuota tidak bisa dilakukan oleh pelaku bisnis yakni Patra Niaga dan jaringan bisnis bbm mereka. Tambahan kuota hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dan nanti nilai subsidinya disetujui DPR.
"Dalam alur distribusi BBM solar yang demikian kompleks, maka penentu utama solar subsidi dalam keadaan cukup, langka atau berkelebihan, adalah tergantung BPH Migas," katanya.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melakukan penindakan kepada 91 lembaga penyalur atau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di seluruh Indonesia, karena melakukan penyaluran solar subsidi tidak sesuai regulasi yang ditetapkan.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting menjelaskan penindakan ini adalah bukti komitmen Pertamina untuk menjaga amanah Pemerintah dalam menyalurkan solar subsidi secara tepat sasaran.
"Alasan penindakannya beragam, yang tidak sesuai dengan regulasi Perpres 191/2014, di antaranya pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan/administrasi, dan melayani pengisian di atas 200 liter," katanya melalui siaran pers.
Follow Berita Okezone di Google News