JAKARTA - Sampah yang kian menumpuk menjadi alasan harus dibangunnya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Salah satu PLTSa yang harus segera dibangun adalah PLTSa Rawa Kucing di Tangerang.
Pembangunan PLTSa sebagai salah satu dari solusi penanggulangan sampah di Kota Tangerang yang selama ini ditangani di TPA Rawa Kucing, yang mana TPA tersebut kapasitasnya terus menyusut akibat terus meningkatnya volume sampah yang tiba di TPA yang baru saja selesai direvitalisasi oleh Kementerian PUPR di akhir 2018.
Bahkan secara kasat mata, lahan yang tadinya dialokasikan untuk dijadikan lahan untuk membangun PLTSa sudah penuh tertimbun sampah.
Tidak hanya berhenti di permasalahan air sampah dan kebersihan kota, pengelolaan TPA yang buruk juga tidak sejalan dengan pernyataan-pernyataan Pemerintah Indonesia tentang pengendalian perubahan iklim dalam Paris Agreement, yang kembali akan disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam Conference of Parties (COP 26) di Glasgow, Scotland akhir bulan ini.
Persetujuan Paris sendiri telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2016, yang mana salah satu upaya pencapaiannya adalah melalui pelaksanaan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
VP Operations Oligo Infrastruktur Bobby Roring menyampaikan bahwa menangani permasalahan beban TPA tiga tahun ke depan adalah hal pertama dan wajib diatasi sebelum PLTSa dapat dibangun.
"Apabila tidak diatasi dengan tepat, maka limpasan air sampah dan sampah baru yang akan terus tiba dan mengganggu pelaksanaan konstruksi PLTSa," katanya dalam dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Follow Berita Okezone di Google News