IBU hamil memang menjadi salah satu kalangan yang memiliki risiko kematian tinggi jika terpapar Covid-19. Oleh karenanya, pemerintah pun memberikan vaksin Covid-19 pada ibu hamil guna menekan angka penularan dan kematian.
Meski demikian, tidak semua ibu hamil bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Dengan risiko akan efek samping dari vaksin, ada sederet syarat ketat yang harus diikuti ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro menjelaskan kriteria ibu hamil yang bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Diperkenankan ibu hamil untuk vaksin Covid-19 kalau sudah memasuki trimester kedua yang mana usia kehamilannya lebih dari 12 minggu," ujar Reisa seperti dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, pada trimester kedua kandungan sudah semakin kuat dengan rata-rata berat bayi dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai sembilan sentimeter.
Selain itu, tulang dan tengkorak calon bayi juga semakin mengeras dan kemampuan dengarnya ikut meningkat, kemampuan otaknya sendiri juga sudah berkembang sejak trimester pertama.
Reisa juga mengingatkan agar ibu hamil mengonsultasikan keinginan vaksinasi kepada dokter kandungan atau bidan.
Setelah itu, pastikan semua prasyarat dasar terpenuhi sebelum pergi ke pos vaksin, yakni tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, tensi darah di bawah 140/90 mmHg, usia kehamilan minimal 13 minggu atau masa trimester kedua.
"Dan tidak sedang mengalami gangguan penyakit dan tidak ada tanda-tanda preeklamsia, hipertensi, dan lain-lain," tambah dia.
Follow Berita Okezone di Google News