SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkapkan fakta miris. Banyak wisatawan yang berliburan di daerah ini melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jenis pelanggaran paling banyak tak pakai masker.
Satpol PP mencatat pada September 2020 jumlah pelanggaran protokol kesehatan di DIY mencapai 12.154 orang. Angka ini meningkat tajam dibandingkan pada Agustus lalu yakni sekitar 5.000 orang.
”Kalau dibandingkan dengan Agustus jumlah pelanggar pada September kenaikannya tergolong cukup signifikan,” Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad seperti dilansir dari KRJogja, Rabu (7/10/2020).
“Pelanggar paling banyak ditemukan di objek wisata pantai yang berasal dari wisatawan luar daerah,” sambungnya.
Baca juga: Bendung Lepen Wisata Baru di Yogya, Tawarkan Sensasi Bermain dengan Ikan
Menurut Noviar, peningkatan pelanggar protokol kesehatan kebanyakan ditemukan pada wisatawan yang sedang menikmati liburan di pantai. Hal itu terjadi karena banyak wisatawan yang tidak mengenakan masker saat menikmati liburan.
Kondisi itu berbeda dengan wisatawan yang sedang menikmati liburan di perkotaan, seperti Kawasan Malioboro. Pasalnya di Kawasan Malioboro kepatuhan terkait dengan penegakan protokol kesehatan justru cenderung mengalami peningkatan.
Berdasarkan pantauan dan data yang ada di Satpol PP DIY, mayoritas pelanggar berasal dari luar DIY seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kemungkinan hal itu dikarenakan masyarakat mulai bosan di rumah dan memutuskan untuk berpiknik.
Ironinya semua itu tidak diimbangi dengan penegakan protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan menjaga jarak saat berada di objek wisata.
”Menyikapi adanya pelanggaran tersebut sesuai dengan Pergub No 77/2020 mereka dikenai sanksi sosial, jadi tidak ada sanksi denda,”ujarnya.
Sementara Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan gugus tugas di provinsi lain untuk menyampaikan sosialisasi protokol kesehatan pada warganya. Termasuk saat rombongan wisatawan datang ke DIY sesuai kebijakan di DIY.
Follow Berita Okezone di Google News
(sal)