JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa tantangan pekerja atau buruh di revolusi industri 4.0 pasca pandemi Covid-19 adalah jutaan buruh yang terancam PHK.
Untuk itu, dia mempertanyakan ke mana bagian perlindungan pekerja dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang akan disahkan pada 8 Oktober mendatang.
"Jika ada aturan atau yang belum diatur dalam UU 13 tahun 2003, mari kita diskusikan dalam Omnibus Law. Tapi kenapa justru dikurangi?," ucap Said dalam IDX Channel Live Market Review di Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Said mengatakan, dirinya juga merangkap anggota governing body International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Buruh Internasional. Karena itu, dia mempertanyakan RUU Cipta Kerja yang menurutnya berbeda dengan UU negara-negara lain.
"Antara UU perlindungan kerja dan UU investasi di seluruh dunia, enggak ada yang disatukan, cuma Indonesia yang melakukan," kata Said.
Follow Berita Okezone di Google News