JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi antara sektor perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
Berkembangnya produk dan layanan transaksi keuangan yang semakin borderless serta memiliki keterkaitan yang tinggi antarsektoral produk perbankan, pasar modal, dan IKNB menekankan semakin dibutuhkannya pengawasan terintegrasi dalam rangka menjaga stabilitas keuangan serta melindungi konsumen keuangan terutama di masa pandemi ini.
Baca Juga: Bos OJK: Jangan Sebarkan Hoaks, Ekonomi RI saat Ini Beda dengan Krisis 1998
Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso mengungkapkan dalam melakukan pengawasan terintegrasi, OJK memiliki Komite Pengawas Terintegrasi yang beranggotakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Kepala Eksekutif PM dan Kepala Eksekutif IKNB termasuk Deputi Komisioner dari masing-masing kompartemen untuk berbagai kebijakan strategis konglomerasi keuangan terutama yang bersifat lintas sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga memiliki unit Perizinan dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi yang bertugas untuk memproses perizinan lintas sektoral dan memformulasikan kebijakan yang bersifat lintas sektoral.
Baca juga: Negara Banyak yang Resesi, Sri Mulyani Ingatkan Covid-19 Belum Berakhir
“Dengan adanya pengawasan terintegrasi, OJK dapat melakukan pengawasan lebih efektif terhadap transaksi dan produk keuangan yang melibatkan intragroup dan lintas sektoral untuk mengidentifikasi lebih dini risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan. Sehingga pelaksana program pemulihan ekonomi nasional dapat dilakukan lebih terintegrasi,” katanya di Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Sejak tahun 2014, OJK telah menerbitkan serangkaian pengaturan pengawasan terintegrasi mencakup Manajemen Risiko, Tata Kelola dan Permodalan Terintegrasi dan proses pengawasan terintegrasi.
Sementara itu, untuk memitigasi dampak lebih lanjut pandemi Covid-19 terhadap perekonomian serta mendorong pemulihan ekonomi, OJK telah mengerahkan semua kebijakan dan instrumen untuk meringankan beban masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha. Kebijakan yang diterbitkan sifatnya pre-emptive untuk mencegah terjadinya pemburukan yang lebih dalam maupun berupa insentif atau relaksasi.
Follow Berita Okezone di Google News