LEMBAGA Peradilan Agama paling jarang disorot meski ia menjadi bagian pilar ekonomi syariah di Indonesia. Padahal Peraturan Perundang-undangan telah memberikan wewenang kepada Peradilan Agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah melalui jalur litigasi.
Kewenangan itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 093/PUU-X/2012.
“Untuk itu, keberadaannya harus diperkuat lagi. Di antaranya dengan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah, agar putusan yang ditetapkan bisa memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi berbagai pihak,” ujar Ketua Harian DSN MUI, KH Ma’ruf Amin, dikutip dari website MUI, Kamis (27/8/2020).
Hal itu disampaikan Kiai Ma'ruf pasca penandatanganan Nota Kesepahaman antara DSN MUI yang diwakili Sekjen MUI KH Anwar Abbas dengan Mahkamah Agung (MA). Dia menyampaikan, sampai saat ini masih ada disharmonisi aturan hukum tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia.
Baca juga: Tak Selamanya Haram, Nih 6 Macam Ghibah yang Dihalalkan
Misalnya, dia mencontohkan, permohonan kepailitan yang bersumber dari akad syariah masih diajukan dan diselesaikan di lingkup peradilan umum. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memang belum mengatur tentang kepailitan dan PKPU berdasarkan prinsip syariah.
Kiai Ma'ruf yang menjabat sebagai Wapres ini melihat, disharmoni itu menjadi pekerjaan rumah yang perlu menjadi perhatian bersama. Penguatan kelembagaan dan kewenangan badan Peradilan Agama dalam mengadili sengketa ekonomi syariah, menurutnya, menjadi agenda prioritas yang perlu segera diwujudkan.
Peraturan perundang-undangan yang mendukung optimalisasi penyelesaian sengketa syariah, papar dia, juga perlu terus disempurnakan dan ditingkatkan kuantitas maupun kualitasnya.
“Oleh sebab itu, saya berpandangan bahwa RUU Kepailitan yang saat ini sedang dibahas di DPR sebaiknya diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, bahwa sengketa terkait ekonomi Syariah merupakan kewenangan Peradilan Agama, termasuk tentang kepailitan,” tuturnya.
“Seluruh sengketa keperdataan yang bersumber dari akad syariah. Bila diselesaikan melalui jalur litigasi, harus diajukan, diperiksa, diadili, dan diselesaikan oleh Pengadilan Agama agar memenuhi prinsip-prinsip syariah yang menjadi landasan setiap Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia,” terang Kiai Ma'ruf.
Selain penguatan dari sisi regulasi, Kiai Ma’ruf juga mengajak menguatkan dari sisi SDM. Seiring perkembangan teknologi, optimalisasi kompetensi hakim, bersama Dewan Pengawas Syariah (DPS), pelaku usaha, maupun pengku kepentingan wajib dilakukan. Bila tidak, itu akan menjadi kendala dan menyulitkan selain diri sendiri juga pihak lain.
Follow Berita Okezone di Google News