JAKARTA - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono memastikan bahwa keterlibatan TNI-Polri dalam Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tidak menyalahi aturan. Pelibatan TNI-Polri dalam penanganan Covid-19 sendiri sudah banyak diberlakukan oleh sejumlah negara.
"Secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri tidak menyalahi aturan" kata Dini melalui keterangan resminya, Minggu (16/8/2020).
Menurut Dini, banyak negara yang telah melibatkan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19. Di antaranya, Amerika, Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok, dan Sri Lanka, Malaysia, Singapura, dan sejumlah negara lain mengambil langkah yang sama.
BACA JUGA: Pelibatan TNI-Polri Tangani Covid-19 Dikritik, Ini Tanggapan Mahfud MD
Jika berbicara soal landasan hukum, kata Dini, TNI mempunyai tugas pokok operasi militer Selain perang, termasuk membantu pemerintah dalam mengatasi akibat bencana alam. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang TNI.
"Sedangkan dalam UU Polri, tugas pokok Polri untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia," sambungnya.
Dini juga menjelaskan alasan pemerintah menunjuk KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Kebijakan untuk Percepat Penanganan Covid-19. Hal itu dilakukan untuk mempercepat penanganan virus corona.
BACA JUGA: Sinergitas TNI-Polri Sasar Warga Terdampak Pandemi Covid-19
"Penunjukkan KSAD dan Wakapolri sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Kebijakan untuk mempercepat upaya penanganan COVID-19" ungkapnya.
"Keterlibatan TNI dan Polri dalam Komite tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban," sambungnya.
Panglima TNI dan Kapolri melepas babinsa pengantar bansos.
Dini menambahkan, kehadiran TNI dan Polri dalam penanganan Covid-19 sangat dibutuhkan. Utamanya, untuk menegakkan disiplin masyatakat dalam menaati protokol kesehatan dengan lebih intens, luas, dan masif.
"Membantu hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh birokrat (contoh: distribusi Bansos). Mendukung upaya penanggulangan COVID-19 di bidang kesehatan dan kemanusiaan," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(dka)