JAKARTA - Pemerintah akan mulai menarik iuran sebesar 3% kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Penarikan iuran sebesar 3% tersebut akan dimulai pada 2021.
Namun, bagaimana sektor swasta?
Seluruh pekerja akan mempunyai tabungan perumahan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun swasta. Khusus untuk sektor swasta, perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun.
Baca juga: Belum Mulai, BP Tapera Targetkan 13 Juta Peserta hingga 2024
Oleh sebab itu, Jakarta, Minggu (7/6/2020), berikut fakta-fakta iuran Tapera untuk sektor swasta:
1. Waktu Pelaksanaan Tapera ASN dan Swasta Berbeda
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberi waktu kepada perusahaan swasta untuk mendaftarkan pegawainya di program Tapera. Untuk tahap awal, Tapera akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS.
“Pemerintah memberikan kesempatan bagi Pemberi Kerja sektor swasta untuk mendaftarkan Pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera,” kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto.
Baca juga: Dana Rp40 Triliun Bakal Dialihkan ke Tapera, Subsidi FLPP Hilang?
2. Tahap Awal, Tapera hanya untuk ASN
Tahap awal, Tapera akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS. Penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen Pekerja dengan azas gotong royong. Untuk tahap awal, Tapera akan menyasar PNS yang dulunya peserta Taperum-PNS.
“Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru,” kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto.
3. Swasta Juga Wajib Ikuti Tapera
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, Tapera akan memotong gaji pekerja hingga 3%. Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Baca juga: Tapera Bak Angin Segar di Mata Pengembang
“Pemerintah memberikan kesempatan bagi Pemberi Kerja sektor swasta untuk mendaftarkan Pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera,” kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto.
4. Butuh 7 Tahun Lagi Iuran Tapera Swasta Dimulai
untuk pihak swasta ditargetkan bisa mulai dilakukan paling lambat 7 tahun setelah PP diterbitkan. Namun, langkah tersebut bisa dilakukan saat institusi ini sudah mendapatkan kepercayaan.
"Segmentasi beralih ke BUMN, BUMD, BUMdes dan TNI Polri, kemudian pengembangan layanan Tapera melalui aplikasi digital platform," ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto.
5. Tapera Bersifat Gotong Royong
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Arianto mengatakan,salah satu asas pengelolaan dana Tapera adalah gotong royong. Oleh karena itu, program ini merupakan pengembangan dari program Tapera di mana melengkapi sistem jaminan sosial Nasional.
"Maka azaz gotong royong ini jadi pilar landasan beroperasinya BP Tapera. Yang menjadi peserta program Tapera adalah seluruh pekerja yang ada di Indonesia. Dan sifatnya sudah disampaikan ini adalah tabungan wajib, jadi seluruh pekerja baik pekerja yang dipekerjakan atau pekerja penerima upah dan pekerja mandiri," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)