JAKARTA - Pemerintah memastikan THR bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) setingkat eselon III, IV dan V, anggota TNI serta Polri akan tetap diberikan.
"THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I dan II tidak dibayarkan. Tapi untuk seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah, TNI Polri tetap dibayarkan THR nya," kata Sri Mulyani dalam teleconfrence, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Imbas Corona, Jokowi hingga Anggota DPR Tak Dapat THR
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, THR akan disesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). Sementara bagi para pensiunan tetap mendapatkan THR sebagaimana tahun lalu.
"Seluruh pelaksana eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya. Pensiunan juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," kata Sri Mulyani.
Sementara itu, THR para pejabat negara, anggota DPR, PNS golongan II ke atas dipastikan tidak menerima THR. Hal ini dilakukan sebagai langkah efisiensi anggaran yang difokuskan untuk penanganan virus corona (covid-19).
Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan ini sudah dipertimbangkan secara matang. Mengingat, kebutuhan anggaran untuk penanganan virus corona lebih mendesak.
Follow Berita Okezone di Google News
(kmj)