Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Pemerintah memberikan batasan maksimal dalam pembelian token listrik dengan diskon 50% untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan program bantuan tepat sasaran.