Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa jumlah daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus bertambah.
Para pemilik situs judi online (judol) dilaporkan menyetor uang hingga Rp24 juta per bulan untuk setiap situs web agar terhindar dari pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).