Presiden RI Prabowo Subianto meminta hukuman bagi koruptor yang merugikan negara hingga ratusan triliun agar diberikan hukuman maksimal 50 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) menyebut perkara yang menyangkut dengan kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), dan diumumkan (declare) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).