Kasus tabrak belakang terjadi di Km 81.500 jalur A (dari Jakarta arah Bandung), Purwakarta, Rabu (18/9/2024). Kecelakaan lalu lintas itu mengakibatkan dua orang tewas mengenaskan.
Indonesia masih memberlakukan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan serius dari kasus narkotika hingga pembunuhan. Hal tersebut juga berlaku dalam KUHP yang baru diterapkan.