Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang putusan sela atas terdakwa Roy Suryo berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026. Jadwal tersebut disampaikan usai sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan Roy Suryo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo pada Senin (5/10/2026). Adapun agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan jawaban JPU atas nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung pernyataan terdakwa Roy Suryo yang menyebut 99,9 persen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu. Bagi JPU, pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui ruang sidang.
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa merasa dibatasi waktu saat menggali keterangan saksi dalam sidang perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (1/10/2026).
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyampaikan ucapan selamat atas pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), yang bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Lechumanan dalam sidang agenda pembuktian terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (1/10/2026).
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyerahkan bukti tambahan dalam perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/9/2026).
Gugatan ganti rugi yang diajukan mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja (Gus Nur), akhirnya kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak gugatan Rp4,2 miliar yang diajukan Gus Nur.