Kumpulan Berita
Akibatnya RK yang masih di bawah umur harus berurusan dengan pihak berwajib.
Praktisi paranormal itu disangka melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Aparat penegak hukum hingga kini masih mengalami keterbatasan dalam memahami pasal-pasal yang berkaitan dengan ujaran kebencian.
Syekh Puji tersinggung dengan konten yang dibuat Eko Kunthadi.
Hasil tangkapan layar tersebut diunggah melalui akun medsos korban yang telah dikuasai pelaku.
Persetujuan itu telah diputuskan dalam forum pengambilan keputusan.
Indonesia, kata dia, harus beradaptasi dengan perkembangan zaman yang terbilang cepat.
Saya justru melihat Revisi ini nyaris tidak akan terlalu berpengaruh