Kumpulan Berita
Tersangka pemerkosa remaja putri itu terancam 15 tahun penjara.
Seorang remaja perempuan berinisial AS (15) menjadi korban pemerkosaan ayah dan kakek kandungnya sendiri.
Terlapor merupakan warga Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) inisial A.
Namun bukannya mengantarkan pulang ke Desa Danau, korban malah dibawa menuju Kabupaten Kerinci.
RPA Perindo berjanji terus memberi pendampingan ke korban.
Keenam pelaku tersebut di antaranya RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19), dan MRA (14). Lalu 4 pelaku lainnya masih buron.
Salah satu korban sempat hamil, namun oleh pelaku AM, korban disuruh minum jamu untuk menggugurkan kandungannya.
Seorang sopir berinisial FR (28) ditangkap polisi lantaran menyetubuhi kekasihnya seorang pelajar berinisial A (15) puluhan kali.