Kumpulan Berita
Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Roy Suryo, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan, membantah bahwa surat penangkapan Roy Suryo cacat formil.
Pakar telematika Roy Suryo mengaku hanya tersenyum saat mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede membantah penangkapan Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilakukan layaknya penangkapan seorang teroris.
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Usai persidangan, dirinya secara tegas menantang Jokowi untuk menunjukkan dokumen ijazahnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (2/7/2026). Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahannya oleh Polda Metro Jaya dengan agenda pembuktian. Polda Metro Jaya pun menyerahkan bukti dokumen dan menghadirkan satu orang ahli.
Pakar telematika Roy Suryo menghadiri Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk memberikan dukungan kepada Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, yang menjalani sidang perdana perkara terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan dirinya didampingi sejumlah advokat yang telah berpengalaman menangani berbagai perkara. Menurutnya, seluruh tim kuasa hukum bekerja tanpa pamrih dan tidak didukung oleh sponsor tertentu.