Kumpulan Berita
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dkk, itu akan mulai disidangkan pekan depan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah meregister perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, segera menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Budi menjelaskan, dengan pelimpahan ini JPU akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah dinyatakan pulih dari operasi pencernaan yang dijalaninya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, telah menjalani operasi usai dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus memantau kondisi kesehatan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, setelah penahanannya dibantarkan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Rabu, 24 Juni 2026. Tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tersebut dibantarkan penahanannya karena harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).