Kumpulan Berita
Sama halnya Terdakwa I, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi juga mengaku tidak pernah mendapatkan pelatihan operasi intelijen.
Pemukulan itu ingin dilakukan hanya untuk memberikan pelajaran pada Andrie Yunus agar tak lagi menginjak-injak harga diri TNI atas sikapnya yang dinilai arogan.
Terdakwa I mengaku menyesali perbuatannya yang telah menyiramkan cairan campuran pembersih karat dan air aki ke Andrie Yunus
Dalam video itu menampikan bagaimana Andrie Yunus memaksa masuk ke ruang rapat tertutup di Hotel Fairmont.
Terdakwa II dalam kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yakni Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, mengaku tidak memiliki tujuan tertentu atas aksi penyiraman cairan pembersih karat tersebut.
Terdakwa I mengatakan, saat berada di mess pada Rabu, 11 Maret 2026, dia membahas tentang kekesalannya terhadap Andrie Yunus.
Pengadilan Militer (PN Militer) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (13/5/2026). Dalam sidang kali ini, empat terdakwa memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
Aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh empat anggota TNI, menolak dibesuk Oditur Militer II-07 Jakarta saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Selasa (12/5/2026). Andrie disebut menolak dibesuk siapa pun yang berasal dari institusi TNI.