Kumpulan Berita
Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya, mendesak penyidik Polda Metro Jaya memeriksa mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Letjen Yudi Abrimantyo serta dua terpidana dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya mengungkap kekhawatiran terkait pemusnahan barang bukti kasus Andrie Yunus.
Prsidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak akhir. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan pembacaan putusan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut pada Rabu (10/6/2026).
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengkritik proses persidangan empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Ketum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur selesai dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan Model B kasus dugaan penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus oleh Polda Metro Jaya. Polisi pun mencecarnya soal tim investigasi dari TAUD.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (8/6/2026) untuk menyerahkan surat agar Pengadilan Militer menghentikan sidang kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pasalnya, mereka khawatir Pengadilan Militer memusnahkan barang bukti kasus tersebut.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang putusan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu 10 Juni 2026. Perkara tersebut melibatkan empat oknum anggota TNI sebagai terdakwa. Hal itu disampaikan majelis hakim usai sidang dengan agenda duplik pada Senin (8/6/2026).