Share

Diteken Hatta & Pramono, Ini Isi Kesepakatan KIH-KMP

Gunawan Wibisono , Okezone · Senin 17 November 2014 17:08 WIB
https: img.okezone.com content 2014 11 17 337 1066690 diteken-hatta-pramono-ini-isi-kesepakatan-kih-kmp-JDctu5AL05.jpg Diteken Hatta & Pramono, Ini Isi Kesepakatan KIH-KMP
A A A
JAKARTA – Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat berdamai. Nota kesepakatan yang ditandatangani Hatta Rajasa dan Idrus Marham (KMP), serta Pramono Anung dan Olly Dondokambey (KIH) berisi lima poin.
 
Berikut ini lima poin kesepakatan KIH-KMP.
 

1. Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota fraksi pada 11 komisi. Empat badan dan satu Majelis Kehormatan Dewan (MKD) sehingga secara kelembagaan DPR dapat segera bekerja sesuai fungsi-fungsinya secara optimal;

2. Bersepakat dan setuju dalam rangka mengantisipasi beban kerja dan dinamika ke depan, serta menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan nomenklatur Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014-2019), maka perlu untuk melakukan penambahan jumlah pimpinan satu wakil ketua pada 16 AKD (seperti yang dimaksud pada angka dua di atas), melaui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi pimpinan komisi, pimpinan badan dan pimpinan MKD dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR;

3. Bersepakat untuk segera mengisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang masih tersedia (Banggar dan BURT), dan penambahan Wakil Ketua pada tiga AKD yang ditentukan secara musyawarah mufakat serta menambah satu wakil ketua pada setiap komisi, badan, dan MKD, sebagai konsekuensi dan perubahan UU tentang MD3 tanpa mengubah komposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya;

4. Bersepakat dan setuju melakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 74 Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6) serta Pasal 98 Ayat (7), Ayat (8), dan Ayat (9) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta ketentuan Pasal 60 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihapus, karena pasal-pasal tersebut secara substansial sudah diatur pada Pasal 79, Pasal 194 sampai dengan Pasal 227 Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014;

5. Bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan pimpinan fraksi dari Koalisi Merah Putih dan pimpinan fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat yang diketahui oleh Pimpinan DPR RI, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan ini.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(trk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini