Share

Pemerintah Akui Terima 40% Pendapatan Freeport

Saugi Riyandi , Okezone · Senin 07 November 2011 16:21 WIB
https: img.okezone.com content 2011 11 07 19 526023 vkCFYzeR4u.jpg Logo Freeport Indonesia. Dok Freeport
A A A

JAKARTA - Kementerian ESDM meluruskan pembagian hasil penerimaan yang sebenarnya diterima pemerintah hanya sebesar 40 persen dari pendapatan PT Freeport Indonesia (PTFI).

Demikian disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo yang ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta (7/11/2011).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Bagi hasil itu sering kali informasinya salah. bukan dua persen untuk pemerintah lalu 98 persen untuk kontraktor. Orang harus ngerti ini ya, royalti itu dari gross kalau pajak itu dari net. jadi 2,5 persen royalti itu kira-kira kalau dibandingin sama pajak itu lima persen lalu pajaknya 35 persen jadi semua 40 persen. 40 persen untuk kita 60 persen untuk Freeport," bebernya.

Menurutnya, kontrak seperti itu sudah terjalin sejak 1967 dan pemerintah berharap tidak terjadi salah persepsi tentang nilai yang dibayarkan PTFI.

"Itu sudah. sudah itu kontraknya memang seperti itu. Iya, Saudara jangan cerita royaltinya dua persen atau kira-kira jadi 2,5 persen tapi ada tax lagi sekira 35 persen jadi itu yang kadang-kadang miss. Orang mikir, Indonesia cuma dapat dua persen, terus Freeport 98 persen enggak gitu. Karena royalti itu 2,5 persen kira-kira rata-ratanya, jadi dikali dua kan royalti lebih banyak dari tax. Kalau tax kan 35 persen. Jadi kira-kira pemerintah ngambil 40 persen Freeport ngambil 60 persen tapi kalau dihitung sama community development dan sebagainya kira-kira mungkin 45-55," paparnya.

Dia juga menegaskan karena biaya tambang umum minyak dan gas (migas) lebih mahal maka pendapatan pemerintah bisa lebih rendah.

"Tambang umum memang bagian pemerintahnya, lebih rendah dari migas karena biayanya lebih mahal. Sesuatu yang biayanya lebih mahal, bagian pemerintahnya lebih kecil. Dari dulu kan batu bara berapa coba? Batu bara kan 25+6x2 kan cuma 37 persen. Pemerintah cuma dapat 37 persen," pungkas Widjajono.

Seperti diberitakan sebelumnya, sampai saat ini royalti emas Freeport yang dibagi ke pemerintah Indonesia cuma satu persen. Padahal, sesuai aturan baru, seharusnya 3,75 persen. Ternyata, kontrak Freeport kebal dari perubahan aturan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, kontrak Freeport dengan pemerintah Indonesia sifatnya nail down dalam arti tidak mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berubah.

Oleh karena itu, sampai saat ini Freeport masih membayar royalti emas satu persen sejak kontrak dibuat di 1967. Padahal, pemerintah telah membuat PP 45/2003 yang menetapkan setiap perusahaan tambang harus membayar royalti emas 3,75 persen.

Thamrin juga mengatakan, kontrak karya Freeport dengan pemerintah Indonesia menentukan royalti yang dibayarkan kepada pemerintah untuk emas adalah satu persen atas penjualan, perak satu persen atas penjualan, dan tembaga 3,5 persen atas penjualan. Sedangkan dalam PP 45/2003 pembayaran royalti untuk emas adalah 3,75 persen, perak 3,25 persen, dan tembaga empat persen.

(ade)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini