Share

Bapepam-LK Periksa Katarina Utama

Koran SI , Koran SI · Selasa 04 Januari 2011 09:07 WIB
https: img.okezone.com content 2011 01 04 278 410110 QBvBYVrUuI.jpg Kantor Bapepam. Foto: okezone
A A A

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan penyelewengan dana penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) yang dilakukan PT Katarina Utama Tbk (RINA). Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK.

“Surat pemeriksaannya sudah dikeluarkan. Latar belakang isi surat pemeriksaan ini adalah adanya dugaan penyalahgunaan dana IPO oleh Katarina,” ujar Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sardjito di Jakarta kemarin.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Menurutnya, manajemen perusahaan di bidang jasa penyewaan menara tersebut diduga melakukan penyelewengan atas dana IPO 2009 sebesar Rp33,6 miliar.

Dana yang sedianya akan digunakan untuk membeli peralatan, modal kerja, serta menambah kantor cabang, tidak digunakan se-bagaimana mestinya. Hingga saat ini manajemen perseroan belum melakukan realisasi sebagaimana mestinya.

Dari dana hasil penawaran umum saham perdana sebesar Rp33,6 miliar, dana yang digunakan hanya berkisar antara Rp4 miliar–Rp5 miliar. Sehingga, besar kemungkinan telah terjadi penyelewengan dana publik sebesar Rp28 miliar–Rp29 miliar.

Selain itu, Katarina diduga telah memanipulasi laporan keuangan audit tahun 2009 dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif guna memperbesar nilai aset perseroan.

Dalam laporan keuangan auditan tahun 2009 tersebut, perseroan mencantumkan adanya piutang dari PT Media Intertel Graha (MIG) sebesar Rp8,606 miliar dan mencantumkan pemasukan pendapatan dari MIG sebesar Rp6,773 miliar. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku dikecewakan manajemen RINA terkait aksi penyelewengan dana publik.

BEI saat ini masih mengkaji sejauh mana penyelewengan yang dilakukan manajemen. BEI akan meminta perusahaan yang bersangkutan melakukan penghapusan pencatatan saham secara sukarela (voluntary delisting) jika perseroan melakukan perubahan komposisi manajemen dan pemegang saham tanpa sepengetahuan otoritas bursa.

“Kalau memang itu dilakukan, kami akan minta mereka untuk membeli kembali saham publiknya, untuk kemudian melakukan delisting. Sebab, kalau kami force delisting, publik akan dirugikan,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito. (juni triyanto)

(ade)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini